iklan
Dan kepada pemerintah daerah untuk mengawasi aktivitas perusahaan tambang agar tidak merugikan masyarakat.

Tidak hanya diminta untuk menghentikan aktivitas penambangan. Mereka justru harus menyelesaikan sengketa dan ganti rugi lahan diduga sudah digarap oleh pihak perusahaan.

Lantaran tuntutan mereka tidak digubris pihak perusahaan, massa aksi akhirnya melakukan tindakan anarkis. Bahkan kepolisian mencoba mengamankan aksi tersebut malah menjadi sasaran amukan masa.

Setelah melakukan perusakan di kantor perusahaan, massa aksi kemudian bergerak ke kantor bupati Pohuwato. Mereka kemudian menuntut janji sang bupati untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Akan tetapi, saat berada di kantor bupati, mereka tidak ditemui oleh siapapun. Hingga akhirnya masa terpaksa kembali bertindak anarkis hingga membakar kantor bupati. (*)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images