JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas memastikan kelancaran proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dengan layanan Helpdesk bagi pelamar yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Layanan Helpdesk dan pengaduan dapat diakses pelamar melalui beberapa alternatif, yaitu helpdesk-sscasn.bkn.go.id; lapor.go.id; dan layanan telepon.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan pelamar harus mencermati setiap tahapan pendaftaran, termasuk syarat dan ketentuan formasi yang disiapkan masing-masing instansi.
Para pelamar juga diminta untuk mengikuti proses seleksi hanya melalui jalur yang disediakan pemerintah dan diminta berhati-hati terhadap oknum penipuan yang mencoba menyalahgunakan momentum seleksi CASN 2023.
Seleksi CASN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang nilainya langsung keluar setelah peserta selesai mengerjakan soal. Sistem ini menutup celah kecurangan.
“Pastikan update perkembangan informasi seleksi CASN 2023 hanya melalui laman resmi pemerintah, dan jangan percaya jika ada pihak yang menjamin kelulusan,” tegas Haryomo.
Pendaftaran seleksi CASN 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id resmi dibuka pada 20 September 2023. Proses pendaftaran berlangsung hingga 9 Oktober 2023, diikuti dengan seleksi administrasi sampai tanggal 12 Oktober 2023.
Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 13 hingga 16 Oktober 2023.
“Kami juga memberikan masa sanggah sejak 17 sampai dengan 21 Oktober 2023,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta.
Kementerian PANRB juga menerbitkan kebijakan terkait rangkaian pengadaan CASN 2023 baik untuk calon pelamar PPPK dan CPNS. Mulai dari Peraturan Menteri PANRB 14/2023 tentang Pengadan PPPK untuk Jabatan Fungsional; Keputusan Menteri PANRB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023; Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TA 2023; Keputusan Menteri PANRB 650/2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan & Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional; Keputusan Menteri PANRB 651/2023 tentag Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS TA 2023; hingga Peraturan Menteri PANRB 27/2021 jo Peraturan Menteri PANRB 52/2021 tentang Pengadaan PNS.
Khusus formasi PPPK, Kementerian PANRB memberikan minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas. Komposisi formasi PPPK dibagi menjadi khusus dan umum.
Formasi khusus yang disediakan bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) dan non-ASN diberikan alokasi maksimal 80 persen. Sedangkan formasi umum paling sedikit 20 persen.
“Ini merupakan komitmen dan perhatian yang pemerintah berikan untuk tenaga non-ASN yang sudah mengabdi bagi negara,” ungkap Menteri Anas.
Panselnas juga mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka formasi seleksi CASN 2023 untuk mendiseminasikan setiap syarat dan ketentuan bagi pelamar di instansinya.
Termasuk proaktif terhadap segala bentuk pertanyaan dan pengaduan dari para pelamar terkait persyaratan instansi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. (*)
Sumber: www.fajar.co.id