iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Bakal pendaftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus jeli memperhatikan persyaratan khusus untuk formasi yang dipilih.

Sebab beberapa formasi CPNS dan PPPK punya aturan ketat yang harus dipatuhi para calon peserta saat mendaftar.

Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, otomatis calon peserta CPNS langsung bisa dinyatakan tidak lolos seleksi.

Persyaratan ini tentunya tergantung dari instansi masing-masing.

Terkadang sebuah instansi meminta persyaratan yang tergolong unik untuk para peserta CPNS.

Persyaratan CPNS tersebut dinilai unik karena bersifat tidak biasa atau tidak ditemukan pada instansi lain pada umumnya.

Berikut beberapa syarat unik CPNS yang ditemukan di beberapa instansi.

1.Maksimal punya anak dua

Persyaratan ini ditetapkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk peserta seleksi CPNS di instansi tersebut.

Dilansir dari sscnbkn.id, peserta CPNS yang melamar di BKKBN dan statusnya sudah menikah akan diutamakan yang mempunyai anak maksimal dua orang.

Hal ini sesuai dengan Program Keluarga Berencana (KB) yang digagas dengan tujuan mengendalikan laju pertumbuhan penduduk serta mewujudkan keluarga sehat dan sejahtera.

2.Tidak menikah dengan WNA

Bagi peserta seleksi CPNS yang ingin mendaftar di Badan Intelijen Negara (BIN), terdapat larangan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).

Dikutip dari kitalulus.com, peserta seleksi CPNS yang mendaftar di BIN harus memenuhi syarat tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.

3.Bisa berenang

Peserta CPNS yang bercita-cita bekerja di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) harus memiliki kemampuan berenang.


Berita Terkait



add images