JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan dan berlaku di Tanah Air.
Sesuai dengan revisi Permendag 31 Tahun 2023, salah satu poin aturannya yakni larangan media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.
Di Indonesia, yang menjalankan praktik social commerce ialah TikTok dengan fitur jual-beli online TikTok Shop. Artinya, platform social-commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.
Adanya fenomena ini, Pinto Jayanegara Waka DPRD Provinsi Jambi mengatakan bahwa awal mula ini bermunculan ketika publik dikejutkan dengan sepinya pasar offline sehingga para pedagang mengeluh karena masih ada beberapa persen dari pedagang yang belum mampu beradaptasi dengan teknologi.
