JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Gugatan yang dilayangkan oleh politisi senior yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.
Cik Bur (sapaan akrab Burhanuddin Mahir, red), menggugat DPP dan DPD Demokrat Jambi terkait pencopotan dirinya sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jambi.
Pengacara Cik Bur, Ikhsan Hasibuan, saat dikonfirmasi jambiupdate.co siang ini (5/10), mengatakan, persidangan belum digelar, namun gugatan sudah didaftarkan dan tentunya akan terus berprosea di PN Jambi.
"Kalau tidak salah, jadwal sidang perdana 16 Oktober," ujar Ikhsan.
Menurutnya, karena ada dua tergugat, yakni DPP dan DPD Demokrat, maka cukup lama waktu dari pendaftaran gugatan sampai ke persidangan awal.
"Kan DPP juga digugat. Yang mengeluarkan SK pencopotan klien kita dari Wakil Ketua DPRD Provinsu Jambi kan DPP. Jadi kita tunggu sajalah persidangan perdana nantinya," ujar Ikhsan.
Sebelumnya, Cik Bur melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa, 19 September 2023.
Tergugat dalam kasus ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi, Syamsurizal, sebelumnya, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan Cik Bur.
Ini artinya, dia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai isi gugatan tersebut.
Keputusan pencopotan Cik Bur sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi sendiri, menurutnya telah diambil oleh Partai Demokrat.
Saat dikonfirmasi, Iday, panggilan akrab Syamsurizal, menjelaskan bahwa pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi adalah kewenangan DPP Partai Demokrat. (pas)
