“Untuk wilayah Kota Jambi akan didirikan rumah perdamaian atau rumah Restoratif Justice di 11 Kecamatan yang ada. Dan itu semua kami melibatkan Lembaga Adat Melayu khususnya disetiap wilayah Kecamatan,” ujarnya.
“Saya yakin semua stakeholder di kota Jambi ini sangat mendukung penuh upaya-upaya untuk pelaksanaan subjektif yang artinya tidak semua kasus kita bawa perkara ke pengadilan tetapi bisa kita selesaikan di tengah-tengah lingkungan kita sendir," terangnya.
M. Noor juga mengatakan, bahwa rumah RJ di Provinsi Jambi nantinya akan diresmikan secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada akhir oktober 2023 ini.
“Jadi mendukung penuh kebijakan Jaksa Agung ini, RJ di Provinsi Jambi akan diresmikan oleh Bapak Kejati pada akhir Oktober 2023 ini,” kata Ingratubun.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Jambi Muhammad Noor, Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan, Ketua LAM Kota Jambi Datuk Nawawi, Sekretaris LAM Kota Jambi Aswan serta anggota LAM perwakilan setiap Kecamatan se Kota Jambi. (hfz)
