Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.
Kasdi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di gedung Merah Putih KPK.
Menurut jadwal, Syahrul dan Hatta juga mestinya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023).
Tetapi, keduanya meminta pemeriksaan ditunda karena alasan keluarga.
KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Sumber: literasi-online.com