Ruri manambahkan, bahwa saat ini Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban.
"Untuk saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban. Hal tersebut sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Mulyono menambahkan, bahwa kasus kematian korban dapat terungkap berkat kerja keras anggota dilapangan dan juga bantuan dan informasi dari berbagai pihak sehingga perkara tersebut dapat terungkap.
"Saya selaku Kasat Reskrim mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan informasi dari semua pihak sehingga kami dapat mengungkap perkara tersebut, mudah-mudahan dengan ditangkapnya tersangka tersebut kita dapat mengungkap secara terang benderang peran dari tersangka guna mengetahui motifnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, sejak diterimanya laporan tentang kematian korban, Penyidik Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan Pandu (19) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Penyidik telah menetapkan Pandu (19) sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," tutupnya. (raf)