iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Teka-teki meninggalnya seorang perempuan berinisial SPW (19) secara mendadak pada Minggu 13 Agustus 2023 lalu di Desa Tegal Rejo RT 01, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, kini mulai menemui titik terang.

Hal tersebut berawal saat Polres Merangin melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas meninggalnya korban yang dinilai ada kejanggalan.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban dan masyarakat, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang terdekat korban dan pemeriksaan digital terhadap handphone korban serta melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap mayat korban.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya penyidik menetapkan Pandu (19) yang merupakan teman dekat korban sebagai tersangka.

Tersangka yang sempat melarikan diri ditempat persembunyianya di Jalan Tembusai Mantuil, Komplek Warga Indah VII RT 28 RW 2, Kelurahan Basiri, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimatan Selatan, akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Merangin yang bekerja sama dengan Polresta Banjarmasin pada Jumat 06 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, ditemukan fakta bahwa korban merupakan teman dekat dari tersangka. Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik, selain itu bukti percakapan antara korban dengan tersangka melalui pesan Whatsapp juga dijadikan sebagai alat bukti.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya dan Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pelaku.


Berita Terkait