iklan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan warga negara di bawah usia 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden-wakil presiden, sepanjang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Baca juga:
Komentari Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Anies Baswedan Sampaikan Ini

Jokowi mengeklaim dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10).

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata Jokowi.

Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. Presiden menyebut pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

Dia juga mempersilakan masyarakat untuk bertanya kepada pakar hukum. "Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata dia. (jpnn/fajar)

Lihat Sumber Artikel


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images