JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi geledah kantor PTPN VI terkait perkara akuisisi PT MAJI oleh PTPN VI di tahun 2012, pada Selasa (17/10).
Penggeledahan ini dilakukan oleh petugas selama 4 jam lebih sejak pukul 09.45 WIB pagi hingga pukul 14.15 WIB sore.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, tujuan penggeledahan ini karena ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan secara administrasi sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan.
"Untuk itu sesuai KUHAP, kami beserta tim melakukan penggeledahan dan Alhamdulillah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan sudah kami dapatkan," katanya.
Selanjutnya berkas yang berhasil disita petugas dibawa ke Polda Jambi untuk dianalisa dan nanti sebagai persyaratan terkait pemberkasan.
"Yang kami sita ada sekitar 11 dokumen dalam boks yang akan dibawa ke Polda Jambi," lanjut Ade Dirman.
Namun, Dirman belum membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus akuisisi PT MAJI oleh PTPN VI di tahun 2012 tersebut.