iklan
"Tujuan akhirnya adalah untuk menilai apakah upaya tersebut memberikan dampak positif atau negatif pada kualitas udara di Kota Jambi," katanya.

Fasha menekankan bahwa uji emisi ini membantu dalam menilai dampak polusi udara dan mencari cara untuk menjaga kualitas udara di Kota Jambi. Program ini juga bermanfaat untuk memberikan informasi yang berguna kepada pemilik kendaraan, untuk memahami kondisi mesin kendaraan dan pemilihan bahan bakar yang tepat.

"Kalau sudah di atas normal, maka perlu segera ke bengkel untuk service. Ini juga agar kendaraan kita ini awet," katanya.

Kedepan, Fasha menyebutkan bahwa pihaknya berencana menyiapkan sebuah peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur regulasi emisi kendaraan.

"Bisa saja nanti saat perpanjangan STNK kendaraan di Samsat, harus melampirkan uji emisi kendaraannya. Supaya kendaraan yang melintas di Kota Jambi ini bebas polusi," jelasnya.

Uji emisi tersebut akan berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda. Hari pertama berlangsung di halaman gedung Damkar Kota Jambi, hari kedua di depan WTC, dan hari terakhir di Gedung Senam Jambi, Kota Baru.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, menjelaskan bahwa target uji emisi tahun 2023 adalah memeriksa kualitas gas buang pada 1.500 kendaraan di Kota Jambi. Selama tiga hari uji emisi berlangsung, pemilik kendaraan akan mengetahui apakah mesin kendaraan mereka berfungsi dengan baik atau memerlukan perawatan, serta bagaimana pemakaian bahan bakar dapat memengaruhi emisi gas buang.

Ardi juga mencatat bahwa saat ini gas buang kendaraan bermotor di Kota Jambi belum memiliki dampak serius seperti di kota-kota besar lainnya. Hal ini disebabkan oleh keberadaan banyak tanaman yang dapat menyerap gas buang, memberikan kontribusi positif terhadap kualitas udara di Kota Jambi. (mg8/hfz)


Berita Terkait



add images