iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Anwar

"Kehilangan objek," ucap Anwar Usman.

Gugatan tersebut diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.

Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.


Berita Terkait



add images