iklan
Terkait dengan pemilihan lokasi layanan yang berada di Mal Pelayanan Publik Kota Jambi, Fasha sampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan simbol terdepan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, dengan aksesibilitas yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

"Mal Pelayanan Publik adalah wujud layanan publik Kota Jambi Terkini yang mendekatkan layanan kepada mssyarakat, efisien dan pasti karena semua layanan dilaksanakan secara terpadu dalam satu gedung, serta tidak diskriminatif karena menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan secara baik, adil dan profesional," tegas Fasha.

Lebih lanjut Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud implementasi Aksi Perubahannya yang saat ini sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). 

Namun dia berharap hal ini tidak semata untuk aksi perubahannya saja, tetapi juga dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Jambi, khususnya masyarakat miskin yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan," ujar Gempa. (hfz)


Berita Terkait



add images