JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pelapor kasus pencurian serta penadahan merasa keberatan tersangka tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Tersangka mengajukan permohonan tidak ditahan dan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dengan alasan kemanusian.
Tiga tersangka kasus pencurian atas Andi Hardianti Oktaviama alias Dian serta penadah barang curian atas nama Hana Magfiroh alias Hanna dan Andi Faisal alias Isal, oknum ASN BPN Kota Jambi.
Pelapor Sahabibi alias Bibi merasa keberatan dengan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap para tersangka.
Apalagi proses hukum yang sudah berlangsung yang cukup penajang di Polresta Jambi, namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, jaksa mengabulkan permohonan tersangka untuk tidak ditahan.
Pelapor melalui penasehat hukumnya, Moh Arsyad menilai dalam penanganan kasus ini terkesan lambat.
"Kita tidak tahu kenapa terjadi seperti ini? Bahkan celakanya lagi sudah lambat malahan dikabulkan lagi proses penangguhannya," kata dia.
Oleh karena itu, pelapor melalui penasehat hukumnya berharap jika perkara ini sudah dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke ke Pengadilan Negeri Jambi.
"Dengan begitu agar proses sidang selanjutnya bisa berlangsung," katanya.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Jambi, Fajar Ronald ketika dikonfirmasi terkait ini mengaku ketiga tersangka memang tidak ditahan.
Dia menjelaskan, pada pelimpahan tersangka ini mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan anak yang masih kecil.
Setelah surat permohonan itu diajukan, lalu dilanjukan ke pimpinan. Dengan alasan kemanusian, permohonan itu dikabulkan.
"Jadi alasannya kemanusian. Selain itu tersangka dari penyidikan juga tidak ditahan, dengan alasan kooperatif," kata Fajar Ronald.
(*)