iklan MAU! Tiga Pria Mapan di Kota Jambi Dapat Restu Poligami, Ini Syaratnya..
MAU! Tiga Pria Mapan di Kota Jambi Dapat Restu Poligami, Ini Syaratnya..

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Sepanjang tahun 2023 hingga November ini, Pengadilan Agama Jambi menerima tiga permohonan poligami.

Hingga prosesnya berjalan, permohonan poligami tersebut disetujui.

Pemohon poligami ke Pengadilan Agama Jambi itu, rata-rata dilakukan pria mapan, baik dari segi ekonomi maupun dari segi umur.

Panitera Muda Hukum PA Jambi, Raudah Rachman kepada media ini mengatakan, untuk mengajukan permohonan izin poligami ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon.

Diantaranya harus ada persetujuan dari istri pertama, kemudian sudah menetapkan pembagian harta semasa pernikahan mereka. Selain itu juga membuat pernyataan berlaku adil

"Mencantumkan penghasilan dan menyampaikan alasan yang tepat.
Hakim akan mempertimbangkan dari syarat tersebut," kata Raudah, Rabu (1/11/2023).

Lanjutnya, saar proses sidang, sang istri pertama dan calon istri kedua juga dipanggil.

"Alasan-alasan poligami itu bergaam, ada yang belum mendapat keturunan, ada yang istrinya sudah sakit dan tidak bisa memenuhi kebutuhan bathin suami," imbuhnya.

Berita Terkait



add images