iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi belum menerima hasil evaluasi APBD-Perubahan Provinsi Jambi tahun 2023. Saat ini masih berproses di Kemendagri, meski sudah melewati tenggat waktu 24 Oktober.

Hal ini diakui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. "Sampai hari ini kita belum terima, koordinasi kami dengan Kementerian masih di Staf Khusus (Stafsus) Menteri (Mendagri) dan nanti akan diteruskan ke Sekjen Kemendagri," ucap Sekda.

Diakui Sekda, memang ada beberapa daerah yang belum menerima hasil evaluasi, termasuk Provinsi Jambi. "Mestinya kita sudah terima 24 Oktober," akunya.

Dampak belum diterima hasil evaluasi ini, menyebabkan terlambat juga persetujuan APBDP (Perda). Dan salah satunya belum bisa pencairan.

 "Lantaran dasar evaluasi itulah untuk dibahas di DPRD, disetujui ketok Palu menjadi Perda, Perda itu harus diberikan nomor dulu, setelah di Perdakan baru dibuat Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) masing-masing OPD, dan selanjutnya ditandangani lagi," sebutnya.


Berita Terkait