iklan
"Karena peraturan yang ketika Walikota berhalangan tetap maka Wakil Walikota otomatis menggantikan. Karena SK pemberhentian Walikota sebelumnya sudah ada dan SK Plh Walikota dan itu sudah diberikan ke yang bersangkutan (Maulana)," kata Haris.

Atau Maulana akan bertugas selama 3 hari saja, tepatnya 4 hingga 6 November. Selanjutnya ketika habis Plh pada 7 November akan dilantik Pj Walikota yang baru oleh Gubernur Jambi. (aan)


Berita Terkait