Dikatakan Mulia Prianto, pada mediasi tersebut diperoleh beberapa kesepakatan yaitu, menjamin tidak terjadi lagi pemblokiran jalan nasional di wilayah Mandiangin Serumpun di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
"Kemudian dijelaskan juga, terhadap permintaan para kades, terkait penahanan yang dilakukan Polres Sarolangun terhadap 6 orang untuk dikembalikan ke keluarga akan diproses, dengan catatan dikemudian hari dilakukan pemeriksaan, agar dihadirkan," jelasnya.
Kemudian untuk barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor akan diiventarisir lebih lanjut dan akan segera dikembalikan. Setelah itu disebutkan juga untuk permasalahan pemblokiran jalan di wilayah Desa Mandiangin Serumpun tersebut, pihak pemerintah setempat mengatakan siap bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Beberapa hasil kesepakatan pada mediasi tersebut, tentunya nanti akan segera dilaksanakan agar situasi Kamtibmas di Mandiangin bisa kembali aman dan lancar," tutup Mulia. (raf)