iklan
Dijelaskan Yudha, kejadian bermula saat pelaku Hamim Fauzi (35) melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan barang perusahaan senilai Rp 58 juta.

"Motif nya, pelaku yang bekerja sebagai Sales menjualkan barang-barang perusahaan, namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan dipakai untuk keperluan pribadi," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkan disebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.

"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online," ungkapnya.

Atas perbuatannya, perbuatan pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan. (raf)


Berita Terkait



add images