"Motif nya, pelaku yang bekerja sebagai Sales menjualkan barang-barang perusahaan, namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan dipakai untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkan disebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online," ungkapnya.
Atas perbuatannya, perbuatan pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan. (raf)