"Saat ini masih dalam kajian BKPSDM, tentunya ada kemungkinan peserta digugurkan kalau tidak sesuai dengan hasil verifikasi factual," jelas Ruman.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya dari 200 lebih sanggahan yang diterima berdasarkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hanya mengabulkan 105 sanggahan peserta.
Pengabulan sanggahan ini kata Ruman dilakukan setelah melalui proses pengecekan oleh BKPSDM Tebo, pihaknya menilai bahwa 105 orang tersebut memenuhi ketentuan, "Karena memang memenuhi ketentuan. Jadi total pelamar lulus pasca sanggah 1.942 orang," ujarnya.
Saat ini, kata Ruman, pihaknya sedang melaksanakan tahapan berikutnya yaitu verifikasi faktual berkas pelamar yang akan dilakukan dari 30 Oktober hingga 2 November 2023. Setelah itu baru akan memasuki tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi para peserta. "Nanti penjadwalan seleksi kompetensi," katanya.
Terkait sistem seleksi kompetensi nantinya kata Ruman BKPSDM akan melakukan dengan menggunakan sistem CAT atau Computer Assisted Test yang dilakukan baik untuk katagori Khusus maupun Umum. "Untuk tes nanti kita menggunakan sistem Computer atau CAT" jelas Ruman.
Walaupun Demikian kata Ruman, Sistem CAT dengan metode Passing Grade hanya digunakan pada katagori Umum. Sedangkan untuk katagori khusus sistem CAT tanpa Passing grade atau dilakukan perangkingan.
"Jadi yang pakai passing grade hanya katagori umum. Kalau katagori khusus dilakukan perangkingan,’’ tandasnya.
Perlu diketahui bahwa pelamar khusus merupakan pelamar yang berasal dari tenaga honorer yang berada di lingkup Pemkab Tebo. Sedangkan yang dimaksud pelamar umum adalah pelamar yang berasal dari masyarakat umum. Untuk persentase yang diprioritaskan adalah tetap pelamar khusus, dimana 80 persen untuk pelamar khusus dan 20 persen untuk pelamar umum.
Syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga pendidik adalah minimal 3 tahun atau lebih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun apabila mereka baru terdaftar dalam Dapodik 3 tahun kebawah masuk kategori umum, untuk calon pelamar dari masyarakat umum harus melampirkan sertifikat pendidik.
Sementara, untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga teknis, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi. Untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga kesehatan, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi. Sedangkan Untuk usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) pada perekrutan PPPK tahun 2023 ini. (lan/bjg)
