Ia meyakini bahwa yang duga menjadi tersangka baru dalam kasus ini bukan berasal dari fraksi Demokrat.
"Yang kami ketahui satu orang, dalam pemeriksaan awal sudah mengakui kok dalam perjalanan diubah, sudah tidak benar itu," ungkapnya.
Saksi kembali menegaskan bahwa mereka meminta keadilan didalam persidangan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ini.
"Kami minta satu saja keadilan, terutama Majelis Hakim yang notabene adalah wakilnya tuhan di dunia ini, jadi kami minta samakan lah, itu saja," pungkasnya.
Sebelum sidang dimulai, JPU memberikan surat kepada Majelis Hakim terkait terdakwa alm. Agus Rama kerena beliau sudah meninggal dunia dan dalam surat tersebut JPU meminta hakim mengeluarkan penetapan terkait terdakwa tersebut hukumannya gugur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya alm. Agus Rama menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu lalu sebelum sidang perdana dimulai. (raf)