JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin, membeberkan fakta baru saat menjadi saksi kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/11).
Zainal menjadi saksi dalam persidangan untuk 4 terdakwa kasus tersebut, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Dalam kesaksiannya, Zainal menyebut ada satu anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
‘’Ada dugaan keterlibatan anggota DPRD Provinsi Jambi dalam suap uang ketok palu yang hingga kini belum ditahan oleh KPK,’’ ujar Zainal.
Zainal menanggapi keterangan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu tentang jumlah tersangka dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
"Jadi saya menanggapi keterangan Ali Fikri, beliau pernah menyampaikan dalam keterangan persnya terkait 28 anggota DPRD yang menjadi tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Sementara kami yakin tidak, masih ada itu," tegasnya dalam persidangan.
"BAP, kawan-kawan diulang-ulang, dibolak-balik, diganti dan saksi-saksi lengkap kok," ucapnya.
Ia meyakini bahwa yang duga menjadi tersangka baru dalam kasus ini bukan berasal dari fraksi Demokrat.
"Yang kami ketahui satu orang, dalam pemeriksaan awal sudah mengakui, kok dalam perjalanan diubah, sudah tidak benar itu," ungkapnya.
Saksi kembali menegaskan bahwa mereka meminta keadilan di dalam persidangan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ini.
"Kami minta satu saja keadilan, terutama majelis hakim yang notabene adalah wakilnya tuhan di dunia ini, jadi kami minta samakan lah, itu saja," pungkasnya.
Selain Zainal, dalam sidang kali ini, ada 6 saksi yang dihadirkan, yaitu, Zainal Abidin, Sofyan Ali, Sopian, Muhammadiyah, Pargalutan Nasution dan Ismet Kahar.
Sebelum sidang dimulai, JPU memberikan surat kepada majelis hakim terkait terdakwa alm. Agus Rama kerena beliau sudah meninggal dunia dan dalam surat tersebut JPU meminta hakim mengeluarkan penetapan terkait terdakwa tersebut hukumannya gugur.
(raf)