iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Oknum Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang terlibat kasus penipuan dengan m

enjanjikan korbannya masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II).

Tersangka yakni Marbun (43) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan korban berinisial NB (57) warga Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pasar AKP Cahyono saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (9/11).

Dikatakan cahyono, setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa, pihaknya lakukan pelimpahan tersangka (tahap II ) pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

"Sudah kita limpahkan (tahap II) tanggal 23 Oktober kemarin," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi amankan Oknum Panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jambi berinisial M (43) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Rabu (30/8) lalu. Pelaku diamankan setelah menerima surat panggilan ke dua dari pihak Kepolisian.


Berita Terkait



add images