JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi telah mendapatkan informasi terkait penelantaran jamaah haji Jambi oleh travel umrah. Tindak lanjutnya, pihak Kanwil akan meminta klarifikasi ke agen travel di Jambi untuk dilaporkan ke Kemenag RI selaku pemegang kewenangan pengawasan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H.Wahyudi Abdul Wahab mengatakan, untuk penetapan sanksi Kemenag RI yang berfungsi melakukan pengawasan terkait biro perjalanan Umrah ini. Namun pihaknya juga akan membantu dalam hal klarifikasi ke agen untuk di laporkan ke pusat.
"Setelah agennya kembali ke jambi kita Kanwil Jambi dan Kemenag Kota akan meminta agennya melakukan klarifikasi untuk kita sampaikan ke kemenag RI," sebut Wahyudi.
Diterangkan Wahyudi, Biro perjalanan PT Miftah Safari Internusa (MSI) ini tak mempunyai kantor cabang di Jambi.
"Travel ini tidak memiliki kantor Cabang di Jambi. Hanya menunjuk Agen," akunya.
Menurut Wahyudi, persoalan ini seharusnya sudah rampung di internal PT.MSI. Tetapi pihaknya tetap meminta klarifikasi agar memperoleh persoalan pasti.
