iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Hari ketiga setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif pada Pemilu Tahun 2024 nanti. Bawaslu Batang Hari terus berupaya melakukan penertiban Alat Praga Sosialisasi (APS) yang “Berbauk” Alat Praga Kampanye (APK). Sabtu (11/11).

Penertiban ini setelah dikeluarkannya tahapan masa kampanye yang baru di mulai tanggal 28 November nanti, artinya Calon Legislatif dilarang untuk berkampanye termasuk menggunakan Alat Praga Kampanye (APK) tersebut.

Robbiansyah Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Batang Hari menyampaikan bahwa di hari ketiga ini pihaknya masih banyak menemukan Alat Praga Sosialisasi yang Terafliasi sebagai bahan Kampanye. Tidak sampai di situ saja lokasi yang di pasang tersebut juga menyalahi aturan Pemerintah.

“Hari ini kita masih banyak menemukan Alat Praga Sosialisasi “Berbauk” kampanye yang belum diturunkan secara mandiri oleh para peserta Pemilu, tidak hanya itu lokasi yang di pasang pun masih di temukan menempel di tiang listrik, fasilitas umum, dan fasilitas pendidikan,”Kata Robbi.


Berita Terkait