JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tiga dari tujuan tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Ditreskrimsus Polda Jambi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II), pada Selasa (14/11) kemarin.
Diketahui sebelumnya, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yakni Andri Sitompul (30) dan Candra (29) sebagai warga yang menjadi menjadi korban pembacokan oleh kelompok pemuda bersenjata tajam di kawasan Arizona Kota Jambi, pada Minggu (29/10).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edi mengatakan, untuk penanganan perkara penganiayaan yang salah satu korbannya adalah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi ada 3 tersangka anak dibawah umur dan 4 tersangka dewasa.
"Khusus untuk pelaku anak dibawah umur undang-undang yang mengaturnya berbeda dengan orang dewasa sehingga prosesnya dipercepat sesuai peraturan yang ada," katanya, Rabu (15/11).
Dalam kasus ini,Penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah melimpahkan tiga tersangka anak ke Kejaksaan (tahap II). Yang artinya sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Sedangkan untuk empat tersangka yang sudah dewasa berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I) Minggu kemarin dan tinggal menunggu hasil penelitian oleh JPU tentang kelengkapan berkas perkara yang dikirim.