JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, pada Rabu (15/11).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tetap Urasima Situngkir itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK terhadap enam terdakwa.
Adapun enam terdakwa ini juga merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Amir Nurdianto mengatakan, bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.