iklan Ilustrasi
Ilustrasi
Akan tetapi, menurut Suhendri penyerahan SK PPPK baru akan dilakukan pada bulan April atau Mei 2024. 

"Jadi gaji PPPK tahun depan itu tidak diberikan secara full selama 12 bulan, karena SK akan diserahkan bulan April atau Mei. Kalau 6 sampai 7 bulan dana yang ditransfer cukup, karena kalau 12 bulan itu totalnya Rp 160 miliar," imbuhnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi telah berhasil memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat untuk merekrut sebanyak 2.928 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penerimaan tahun 2023.

Dari rincian formasi yang telah disetujui, posisi Guru menjadi yang paling banyak dengan total 1.274 formasi. Selain itu, terdapat 989 formasi untuk tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan, serta 665 formasi untuk posisi teknis. (hfz)


Berita Terkait



add images