iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 11 kilogram narkotika jenis sabu pada Rabu (22/11). 

Pemusnahan yang dilaksanakan di Lobby Gedung B tersebut, dipimpin oleh Kabagbin Opsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, dan dihadiri juga dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Jambi dan Muaro Jambi. 

Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah menerangkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari 4 laporan polisi dan 4 tersangka ini berjumlah 11. 708. 816 gram sabu atau 11.70 kilogram. 

"Kita telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 4 kasus dengan tersangka 4 orang tersangka, dengan jumlah 11.70 kilogram," kata Nukmansyah, Rabu (22/11). 

Barang bukti sabu 11.70 kilogram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam ember dan dicampur dengan deterjen cair dan deterjen bubuk dan dibuang ke selokan. 

Sebelum dicampur di dalam larutan, dokter polisi melakukan tes terlebih dahulu dengan alat khusus untuk membuktikan narkoba tersebut positif sabu. 


Berita Terkait



add images