"Ini tentunya pengungkapan yang besar, ini berkat bantuan dan informasi dari masyarakat, kemudian pengembangan kasus sebelumnya yang tentu kita runtut, penyelidikan dan di bantu oleh teknologi," ungkapnya.
Barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diduga jaringan Aceh-Jambi dengan menggunakan kemasan teh cina yang siap di jual belikan.
"Yang jelas itu jaringannya dari Aceh ke Jambi, karena memang sebelum Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi mengungkap, Polda Jambi juga mengungkap dan barang buktinya sama, kemasannya pun sama," ujarnya. (raf/mg)