iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

"Contohnya masa berlaku HGB yang tertera pada sertifikat 28 April 2030, sedangkan jangka waktu kredit jatuh tempo pada 1 Desember 2033," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan namun apabila jangka waktu kredit calon debitur masih mengcover masa berlaku HGB pada sertifikat namun calon debitur menginginkan peningkatan hak menjadi SHM dapat juga dilayani.

"Untuk proses dan pengerjaan peningkatan hak sertifikat dilakukan oleh Notaris rekanan bank sesuai order pekerjaan yang disampaikan ke Notaris sebelum dilakukannya akad kredit, dan notaris akan menerbitkan cover note yang isinya salah satunya peningkatan HGB menjadi HM," ujarnya.

Ia juga mengatakan setelah semuanya comply pihak Notaris akan menyerahkan sertifikat ke Bank untuk sebagai jaminan/agunan debitur dengan kondisi pemegang hak sertifikat sudah nama debitur.

"Pada sertifikat itu juga telah tepasang hak tanggungan dan status sertifikat telah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)," katanya.

Menjawab polemik itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto membenarkan jika pengembang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB," kata Joko. (sae/dir)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images