iklan
Beni mengatakan para kliennya kesulitan membayar angsuran tersebut karena penghasilan atau gaji per bulan tidaklah cukup.

Para korban bersama pengacaranya kemudian membuat laporan di Mapolda Jambi, Kamis (30/11), agar pelaku segera ditangkap dan tidak ada lagi korban investasi bodong dengan modus yang sama. 

"Penghasilan mereka tidak sampai untuk mengcover. Makanya, kami membuat laporan ini agar bisa mem-pending tagihan di leasing dan memenjarakan pelaku. Juga supaya tidak ada korban lagi," katanya.

Tidak hanya mengaku telah memiliki perusahaan, ternyata pelaku penipuan ini tutur menyebutkan dirinya seorang pengacara. Tentu pengakuan ini turut meyakinkan dan memperdaya para korban. 

"Pelaku mengaku memiliki perusahaan dan mengaku seorang pengacara. Sehingga bagi kami ini memalukan profesi karena ada penipu yang mengaku pengacara," kata Beni. (raf)


Berita Terkait



add images