iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO,MUARO JAMBI- Setelah dilakukan pembahasan bersama, akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi tahun 2024 disepakati. Nilainya ada diangka Rp 3.172.413.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi M Amin.

Dia menyebutkan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tim dan hasilnya telah dilaporkan ke Gubernur Jambi.

"Hasilnya sudah kita laporkan juga dengan dewan pengupahan provinsi Jambi dan gubernur," kata Amin.

Dalam laporan tersebut, UMK Muaro Jambi sebesar Rp 3.172.413. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 2,9 jutaan.

Kenaikan UMK ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan kesanggupan pihak perusahaan.

Dengan telah ditetapkannya UMK ini, pihaknya berharap agar semua perusahaan bisa mengikuti aturan itu. Jika seandainya ada yang tidak menjalankan itu, maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya berupa kurungan dan denda serta diwajibkan untuk membayar kekurangan yang dibayarkan kepada karyawan," tegasnya. (wan)


Berita Terkait