JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan UU, dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri dan kejaksaan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, dalam sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di DKI Jakarta, Senin lalu.
Sosialisasi dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan kejaksaan dan kepolisian, dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Sosialisasi juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya terkait kewenangan penyidikan oleh OJK.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyampaikan, selama 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima 11 Laporan Polisi terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan. Seluruhnya tindak pidana perbankan.
Menurut Karyoto, semua itu memerlukan penanganan khusus oleh penyidik yang handal dan menguasai permasalahan di sektor jasa keuangan, baik penyidik Polri maupun penyidik OJK.
“Kami ingin tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, dan dapat memberi kepastian hukum di tengah masyarakat,” jelasnya.
Karyoto menambahkan, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang baik antara kepolisian, OJK dan kejaksaan, untuk melakukan upaya-upaya serius guna memberantas kejahatan pada sektor jasa keuangan.
Koordinasi dapat dilaksanakan melalui kegiatan operasional penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium.
Prinsip keadilan restoratif sejalan dengan pesan yang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Teguh Darmawan, bahwa saat ini prinsip koordinasi, kolaborasi dan komunikasi harus ditingkatkan untuk merubuhkan ego sektoral antar penegak hukum. Penegakan hukum saat ini berorientasi pada hasil (kemanfaatan dan kepastian hukum) dan tidak hanya menghukum pelaku kejahatan.
Tujuan hukum saat ini yang awalnya untuk pembalasan (retributif) mulai bergeser kepada teori campuran (pembalasan dan pemulihan).
Upaya pemulihan (restorasi) menjadi satu kesatuan dari penegakan hukum, sehingga tujuan hukum berupa kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercipta, khususnya tujuan pemulihan kerugian korban.
Sejak didirikan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 sampai November 2023, OJK telah menyelesaikan 115 perkara tindak pidana ektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara yang diselesaikan terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non bank.
Rizal menambahkan, pelaksanaan tugas penyidikan OJK memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri, atas prestasi yang sangat baik dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum selama 2023.
Pada 16 November 2023, OJK kembali memperoleh penghargaan penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kementerian dan lembaga.
Melalui langkah-langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum, OJK berharap tingkat kejahatan pada sektor jasa keuangan menurun, dan proses penyelesaiannya lebih cepat, serta kolaborasi antar aparat penegak hukum lebih solid.(*)