iklan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Usai visitasi evaluasi SPBE, dimintai taggapannya Asesor Enjat Munajat yang juga akademisi Universitas Padjajaran itu menyampaikan apresiasinya atas implementasi SPBE Pemerintah Kota Jambi.

"Kami dari Asesor dan Tim Koordinasi SPBE Nasional dari Kementerian PANRB dan Bappenas melihatnya secara positif ya, apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Jambi ini sangat signifikan dari tahun 2022 sampai 2023, semoga ini bisa jadi pembelajaran di semua wilayah Indonesia dan semoga Kota Jambi tetap istiqomah dan maju terus kedepannya," ujar Enjat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar menjelaskan, dalam proses visitasi evaluasi SPBE tersebut, Asesor dan Tim Koordinasi SPBE meminta konfirmasi dan klarifikasi langsung terhadap sejumlah data/evidence SPBE.

"Asesor fokus menyoroti 11 indikator dari 47 indikator dalam 4 Domain SPBE, yang Alhamdulillah tadi semuanya dapat kita jawab dan penuhi," terangnya.

Abu menambahkan, secara umum Asesor mengapresiasi penerapan SPBE di Pemerintah Kota Jambi. "Kita telah sampaikan semua data yang dibutuhkan untuk menggambarkan tingkat kematangan dari sejumlah indikator SPBE tersebut, kita optimis indeks SPBE Pemkot Jambi akan meningkat dari sebelumnya sebagaimana target RPJMD," pungkasnya.

Visitasi Tim Koordinasi SPBE ini diakhiri dengan mengunjungi 4 perangkat daerah sebagai sampel penerapan layanan SPBE di Pemerintah Kota Jambi, yakni Diskominfo Kota Jambi, BPPRD Kota Jambi, Dinas Dukcapil Kota Jambi dan  DPMPTSP (MPP) Kota Jambi. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Jambi, Staf Ahli Wali Kota bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Wali Kota bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Bappeda Kota Jambi serta sejumlah perwakilan perangkat daerah Pemkot Jambi lainnya.

SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE, yang merupakan sebuah aktivitas penting dalam rangka mengukur capaian penerapan SPBE yang bersifat nasional, terpadu, dan terintegrasi. Hal tersebut untuk mengetahui kondisi penerapan SPBE pada masing-masing instansi pusat dan pemerintah daerah. (hfz)


Berita Terkait



add images