Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Ruly, diketahui bahwa pelaku AS (31) merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara dan barang haram narkotika jenis sabu beserta ekstasi atau inex didapat dari rekannya sewaktu ia menjalani hukuman di Lapas Batanghari.
"Pelaku AS sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Batanghari dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya sewaktu menjalani hukuman," ungkapnya.
Dijelaskan Ruly, dari kegiatan tersebut pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 6 juta dengan perincian Rp 1 juta untuk uang jalan dan sisanya yakni Rp 5 juta akan dibayarkan setelah transaksi selesai dilakukan.
"Saat ini Penyidik sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (raf)