iklan Ilustrasi
Ilustrasi
Sebelumnya, pada tahap pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dalam putusan Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Snt 5 Oktober 2023, menolak gugatan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) selaku penggugat, alias Gubernur Jambi dan 6 tergugat lainnya menang dari segala tuntutan. Proses gugatan setidaknya telah berjalan sekitar 11 bulan lamanya sejak November 2022 lalu.

Hal itu diakui oleh Kuasa Hukum Gubernur Jambi, Sarbaini. Menurutnya, dalam putusan diterangkan penggugat tak memiliki Legal Standing sebagai penggugat dan gugatannya tak dapat diterima.

Dalam putusan telah terang penggugat tidak punya Legal Standing atau kapasitas untuk menuntut pembangunan stadion dan tak punya hak sebagai orang yang memiliki tanah Pijoan. 

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. Dengan ditolaknya gugatan N.O itu secara sederhana, mereka tidak memiliki kompetensi atau tak berwenang melakukan gugatan. 

Bahkan, karena N.O atau ditolak maka dalam putusan itu ada kewajiban penggugat membayar uang perkara.

Adapun perkara perdata ini telah dimulai sejak November tahun 2022 lalu. (aba)


Berita Terkait



add images