Hal itu diakui oleh Kuasa Hukum Gubernur Jambi, Sarbaini. Menurutnya, dalam putusan diterangkan penggugat tak memiliki Legal Standing sebagai penggugat dan gugatannya tak dapat diterima.
Dalam putusan telah terang penggugat tidak punya Legal Standing atau kapasitas untuk menuntut pembangunan stadion dan tak punya hak sebagai orang yang memiliki tanah Pijoan.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. Dengan ditolaknya gugatan N.O itu secara sederhana, mereka tidak memiliki kompetensi atau tak berwenang melakukan gugatan.
Bahkan, karena N.O atau ditolak maka dalam putusan itu ada kewajiban penggugat membayar uang perkara.
Adapun perkara perdata ini telah dimulai sejak November tahun 2022 lalu. (aba)