iklan Ilustrasi
Ilustrasi
Setelah beberapa minggu, beras tersebut tidak kunjung dikirim oleh oknum ASN Satpol PP Kota Jambi. Korban pun mencoba untuk menemui secara baik-baik di rumah atau di tempat kerjanya. 

Selain itu, korban juga menghubungi via pesan Whatsapp, akan tetapi semua hal itu tidak diindahkan dan pelaku tidak pernah bisa ditemui. Korban yang tidak senang, kemudian melaporkan masalah ini ke polisi untuk diproses secara hukum.

Menyikapai persoalan hukum yang dihadapi ASN di lingkup Pemokot Jambi itu, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, bahwa hal yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas-tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai ASN," kata Abu Bakar, Minggu 10/12).

Lanjut Abu Bakar, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. Karena sorang ASN seharusnya tidak hanya mengamalkan Pancasila, tetapi juga melaksanakan Panca Prasetya Korpri, yang merupakan landasan fundamental yang mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan tugasnya.


Berita Terkait



add images