iklan Ilustrasi
Ilustrasi
Sebelumnya, RTH Putri Pinang Masak Park dinayatakan masih dalam masa pemeliharaan dan belum dilakukan serah terima ke dinas terkait. Padahal pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi sempat menyatakan masa pemeliharaan habis pada Juli 2023.

Ia mengakui tanam tumbuh yang ditanam kembali sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jambi pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2022 lalu. "Targetnya Desember 2023 selesai ini sesuai rekomendasi BPK,” terangnya.

Fauzi berharap dari pemeliharaan tanam tumbuh RTH bisa mendekati sempurna. "Artinya bisa dimanfaatkan meskipun untuk tanaman tumbuh besar butuh waktu, hanya sesuai spek (yang dikejar dulu)," ucapnya.

Setelah masa pemeliharaan akan dilakukan pengecekan kembali, apakah sudah sesuai rekomendasi BPK. "Setelah itu baru diserahkan ke kita (Dinas PUPR)," akunya.

Selain itu, Fauzi menyebut untuk temuan keuangan negara juga sudah dikembalikan pihaknya senilai Rp 961 juta. (aba)


Berita Terkait



add images