b. Guru non ASN di sekolah negeri; c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG); dan d. Guru di sekolah swasta.
Pengisian kebutuhan umum diberlakukan bagi peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus dan kebutuhan umum untuk pelamar penyandang disabilitas yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut dapat diisi dari pelamar peringkat terbaik masing-masing kategori kebutuhan (kebutuhan khusus dan kebutuhan umum) dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah diberlakukan ketentuan pada angka 5, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus yang telah memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Selanjutnya, bagi pelamar pada seleksi PPPK guru yang melamar pada kebutuhan khusus maupun kebutuhan umum yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek saat melamar kebutuhan Jabatan Fungsional Guru mendapat nilai sebesar 100% dari nilai kumulatif paling tinggi Kompetensi Teknis. "Ini dijadikan pedoman dalam pengolahan hasil seleksi kompetensi PPPK 2023," pungkas Menteri Anas. (*)
Sumber: fajar.co.id