iklan
 "Harus dijelaskan ke Konsumen, ini dibeli untuk waktu tertentu ketika masanya harus dikembalikan dulu ke pemerintah. Karena yang dimiliki konsumen hanya bangunan yang saja makanya namanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan jual tanahnya," ucap Sekda kepada Jambi Ekspres.

Setelah masa kontrak habis pada 2044 maka Pemprov akan menentukan kembali pengelolaannya. Apakah dikelola sendiri atau pilihan lainnya.

"Setelah dikembalikan ke Pemerintah mau ada sewa, atau penggunaan lainnya diserahkan kepada Pemprov," katanya.

Yang jelas, kata Sekda, ruko yang dibeli konsumen hanya Hak Guna Bangunan (HGB). "Artinya habis hingga masa kerjasama berakhir, kalau kita beli HGB itu berdasarkan masa (kontrak) alas hak kerjasama," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Pembangunan JBC Mario Liberti Siregar tak menjawab pertanyaan koran ini apakah pihaknya menerangkan kepada konsumen bahwa ruko yang dijual hanya berstatus HGB.

Kendati demikian, Mario menjawab pertanyaan lainnya. Seperti terkait Ruko yang HGB ia mengakuinya.

"HGB induk JBC memang sampai 2044, tapi sesuai perjanjian, untuk Ruko yang HGB-nya dialihkan kepasa pihak ke-3, akan dibuatkan peraturan daerah tersendiri mengenai waktu dan prosedur pengembaliannya," ucapnya kepada Jambi Ekspres.


Berita Terkait



add images