Ditambahkan Zeifni, alokasi tanah wakaf di Jambi sangat banyak atau luas yang perlu dikelola dan ditindaklanjuti secara baik sebagai tugas bersama lintas sektoral.
Terlebih, lanjutnya, masyarakat Indonesia terkenal dengan kedermawanan, murah hati, dan suka menolong menjadikan potensi wakaf di Indonesia sangat besar, sehingga perlu dikelola dan dikembangkan secara baik, bahkan dapat dimanfaatkan secara produktif.
Wakaf bukan hanya tanah, bisa wakaf kendaraan, kebun, dan uang atau barangberharga lainnya “Wakaf sebagai investasi akhirat mendorong potensi masyarakat berwakaf, termasuk di provinsi Jambi,” kata Zeifni.
Yang tak kalah penting dengan didukung regulasi yang jelas sebagai payung hukum dalam pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf sangat membantu upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Tindak lanjut dari kebijakan baru digitalisasi tanah wakaf ini, kata Dia, akan dilaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan KUA dalam pelaksanaan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf.
"Juga kami akan melakukan sosialisasi dan kerjasama kepada Kementerian ATR/BPN tingkat Provinsi dan Kab/Kota dalam pelaksanaan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf," pungkasnya. (aba)
