iklan Ilustrasi
Ilustrasi
Masih tingginya penggunaan SKTM tahun ini, Anton mengungkapkan memang seharusnya makin tahun makin sedikit. Ini dikarenakan ada pasien yang memanfaatkan SKTM sebelumnya sudah punya BPJS kelas 3 hingga kelas 1 mandiri. Namun mereka tidak rutin membayar tiap bulan yang dendanya besar di BPJS.

"Pasien menunggak BPJS itu dan masuk menjadi pasien tak mampu karena untuk berobat RSUD harus ada penjamin jelas, kedepan ini yang ingin kita perbaiki. Dan kita harap instansi terkait juga abisa didata mendataa penunggak BPJS kalangan tak mampu," katanya.

Seharusnya, kata Dia, jaminan kesehatan untuk pasien tak mampu bisa menggunakan BPJS KIS. "Harapannya, pasien yang sudah menggunakan SKTM tahun ini bisa menggunakan BPJS KIS tahun 2024. Harapannya bisa semakin sedikit walaupun ada beberapa kasus yang tak bisa ditanggung BPJS seperti pasien yang berkaitan dengan kriminilitas," akunya.

Untuk kebutuhan anggaran SKTM berkaca di 2023, idealnya Rp 20 Miliar. Tetapi pada pengajuan APBD murni 2024 diusulkan Rp 22 miliar, karena ada SKTM 2022 yang belum terbayar. (aba)


Berita Terkait



add images