iklan
Diketahui Permohonan kasasi Walikota Jambi atas kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangun SD 212 di Kenali Asam Bawah kecamatan Kota Baru, ditolak Mahkamah Agung (MA).

 Putusan kasasi Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot Jambi selaku tergugat membayar tanah seluas 5.072M2 kepada penggugat sebesar Rp 1.788.000.000,00,.

 Relas putusan kasasi tersebut sudah diterima oleh pihak penggugat pada Senin 10 Juli 2023 lalu. (hfz)


Berita Terkait



add images