Kadis Kominfo Kota Jambi itu juga mengatakan, untuk meyakinkan komitmennya, Pemkot Jambi bersama pihak Penggugat juga sudah melakukan proses Aanmaning di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Bahkan untuk meyakinkan hal itu, pada 11 Oktober 2023 lalu, kami bersama pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya telah melaksanakan Aanmaning di PN Jambi yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jambi, pada saat Aanmaning telah banyak hal yang disepakati, termasuk mekanisme pembayaran tersebut," terangnya.
Untuk itu, Dia meminta pihak Penggugat tidak melanggar hasil Aanmaning yang telah disepakati tersebut.
"Kami berharap pihak Penggugat kembali pada hasil Aanmaning yang telah disepakati di PN Jambi tersebut, mari bersama-sama kita selesaikan proses ini dengan baik" pungkasnya.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Permohonan eksekusi merupakan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan atau Aanmaning. (hfz)
