Sudirman menegaskan bahwa investasi ini sudah berjalan, dan jika ada penolakan, sebaiknya melalui jalur hukum. "Kalau ada pendapat menolak itu pribadi, jika bawa yang lain harus ada surat kuasa. Lakukan secara legal ajukan ke pengadilan," kata Sekda.
Namun sekda mengatakan, rapat kali ini tak mencari kesalahan itu, namun mengurai duduk perkara yang bisa diselesaikan.
"Nantinya setelah rapat ini Pemprov dan Pemkot akan memadumadankan," katanya. (aan)
