"Saya sudah wanti-wanti jangan sampai Aparat Penegak Hukum (APH) yang masuk, kalau ada waktu segera di selesaikan di TAPD, kalau surat sudah cukup sampai pada sidang, kembali lagi kepada yang punya tunggakan mau menyelesaikan apa tidak," pintanya
"Mudah-mudahan ada tidak lanjut dari temuan-temuan ini. Harapan kami di atas 75 persen untuk penyelesaian tindak lanjut itu sukur-sukur kalau bisa sampai 85 persen," sampainya.
Selain itu, Sudirman menyampaikan, pada temuan terbaru ini bukan hanya membedah temuan pada tahun 2023, melainkan dari tahun-tahun sebelumnya.
"Yang kita bedah itu dari 2010 sampai 2022, tapi untuk saat ini kita himbau kepada kepala OPD untuk segera melakukan langkah untuk mengembalikan kerugian, kalau di biarkan tetap akan tertumpuk," pungkasnya. (*)
