Pelayanan Damkar Kota Jambi dalam menangani kejadian ini mengacu pada Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kab/Kota. Pihak Damkar memastikan bahwa pelayanan yang diberikan bersifat terencana, terukur, terarah, terlayani, dan tuntas (5T).
Dalam kronologis kejadian, Suparmi, pemilik rumah, secara tiba-tiba terkejut melihat biawak di depan rumahnya. Saat diusir, biawak masuk ke dalam kamar dan mengamuk, merusak sejumlah barang. Kejadian ini membuat Suparmi segera melaporkan peristiwa tersebut ke Damkar.
Damkar Kota Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mencoba menangani hewan liar, seperti biawak, sendiri. Sebaiknya, laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara profesional dan aman. (hfz)
