"Terus kita lanjutkan proses penyelidikannya dan kita juga berkoordinasi dengan teman-teman dari pemerintahan karena ini menyangkut jalanan yang selama ini dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk usaha bersama mereka," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Budiharjo alias (Acok), Jay Tambunan mengatakan, bahwa untuk perkataan Ditreskrimum Polda Jambi ialah tidak profesional yakni berpihak ke saudara Ependi.
"Kita melihat dari mengulur proses penetapan tersangka padahal sudah jelas dugaan tindak pidana pengerusakan yaitu di pasal 170 KUHP," ujarnya, Sabtu (6/1).
Jay menyampaikan, menurutnya dalam kasus ini kliennya sudah jelas bisa membuktikan dan menunjukan kepemilikannya serta barang yang di rusak berupa pintu pagar, tembok, gembok pagar dan patok batas tanah.
Lanjutnya, terlapor atau pelaku padahal sudah mengakui, menyadari tanah tersebut bukan miliknya hanya mengklaim itu jalan umum.
Jay mempertanyakan terkait dimana posisi Pemerintah yang dalam hal ini sebagai subjek hukum yang seharusnya pemilik jalan umum, namun justru telah memberikan jawaban tertulis.
"Pasca pengecekan ke lapangan yang dilakukan Dinas PUPR Kota Jambi bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak mengakui dan menolak punya tanah berupa jalan umum di lokasi tersebut," bebernya.